Di antara perbedaannya adalah :
Haqiqat adalah menyaksikan (musyahadah) rahasia-rahasia Ilahi
dan hakikat itu memiliki thariqat yang merupakan tiang dari Syari’at.
Hakikat tidak berbeda dengan Syari’at pada segala norma ibadah kepada Allah.
Syari’at adalah asal untuk adanya hakikat, karena itu Syari’at diserupakan
dengan lautan, tambang, susu dan pohon, sedangkan Hakikat adalah hasil dari
Syari’at karena itu hakikat diserupakan dengan permata, biji emas, keju, dan
buah-buahan yang merupakan hasil dari lautan, tambang, susu dan pohon. Dengan
demikian perbedaan yang sangat prinsipil antara keduanya adalah hanya
pada melihat rahasia-rahasia Ilahi (asrar rububiyah). Ahli haqiqat lebih
banyak memfokuskan diri mereka kepada hal-hal sifat hati sehingga terbuka bagi
mereka rahasia-rahasia ketuhanan (asrar rububiyah) dan mengambil hukum dasar (azimah)
dan tidak suka mengambil hukum-hukum yang ringan (rukhsah).
Imam Al-Yafi’i Rahimahullah menerangkan bahwasanya
Syari’at itu ada dua; ilmu dan amal, ilmu ada yang dhahir dan ada yang batin,
ilmu dhahir ada yang syar’i dan bukan syar’i, ilmu syar’i ada fardhu dan
sunnat, ilmu fardhu ada fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, ilmu fardhu ‘ain adalah
ilmu sifat hati, ilmu tauhid, ilmu fiqh sedangkan amal terdiri dari rukhsah dan
azimah.
Hakikat ada juga terdiri dari dua : Ilmu dan amal
Ilmu ada juga jenis :
- Wahbi (ilmu yang Allah karunisa bukan dengan jalan belajar)
- Kasabi (ilmu yang hasil dengan jalan usaha)
Wahbi adalah ilmu mukasyafah, kasabi terdiri dari ilmu
fardhu ‘ain dan kifayah. Fardhu ‘ain adalah ilmu hati dan ilmu tauhid dan ilmu
fiqh. Ilmu kasabi (yang merupakan salah satu bagian dari ilmu hakikat) adalah
ilmu syari’at. Sedangkan amalan yang berupa azimah terdiri dari menempuh
thariqat haqiqat. Thariqat haqiqat terdiri dari beberapa tingkatan para salikin
yang di namakan dengan maqam al-yaqin. Haqiqat itu tetap selaras dengan syariat
baik pada ilmunya, amalannya, ushulnya, furu`nya, baik amalan wajib, sunat,
antara keduanya tidak terjadi kontradiksi. Ada dua hal yang membedakan syariat
dan haqiqat :
- Ilmu tentang sifat hati. Ahli haqiqat lebih memfokuskan diri mereka pada masalah sifat-sifat hati di bandingkan ahli syariat, hukum memelihara sifat hati tersebut adalah wajib baik dalam syariat dan maupun haqiqat.
- Hukum rukhsah; para ulama haqiqat meyakini bahwa adanya keringanan-keringanan (rukhsah) yang Allah berikan dalam hukum-hukum syariat. Namun, dalam pengamalannya dengan taufiq dan bantuan Allah, mereka tidak suka mengambil hukum rukhsah tetapi lebih suka mengambil hukum azimah yang lebih berat.
Di antara para ulama yang menempuh jalan haqiqat ada
yang baru berhasil mencapai maqam haqiqat setelah beramalan selama tujuh puluh
tahun, namun ada juga yang sampai maqam haqiqat hanya dalam waktu sekejap
dengan ma`unah Allah ta`ala.
Di kutip dari Fatawa Haditsiyah, Ibnu Hajar al-haitami
hal 311 Mathba’ah halaby
0 komentar:
Post a Comment