Breaking News
Loading...

Heboh..Menghina Presiden, Penjual Sate Ditangkap


Seorang penjual sate berinisial MA ditangkap penyidik Bareskrim Polri, karena diduga menghina presiden Jokowi melalui akun facebooknya.Sudah dari kamis pekan kemarin ditangkap, ujar pengacara MA, Irfan Fahmi, saat dihubungi, Selasa (28/10/2014).Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

Menurut Fahmi "dirnya dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan.“Dirinya diduga menghina presiden Jokowi,” papar Fahmi.Dia belum sempat membaca lengkap berita acara pemeriksaan terhadap kliennya, namun demikian, saat ini status kliennya sudah menjadi tersangka sejak sehari setelah MA ditangkap.

Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.Pasal yang dikenakan adalah UU pornografi, pencemaran nama baik, dan UU ITE.Pada masa pilpres kemarin banyak foto – foto editan tersebar. Namun nanti saya cek lagi,” imbuhnya.
 
Pria yang berasal dari Ciracas, Jakarta Timur MA yang keseharian sebagai penjual sate ini ini berjenis kelamin lelaki. Usianya sekitar 24 tahunan. Dia hanya tamatan SMP, papar Irfan.

0 komentar:

Post a Comment

 
Toggle Footer