Breaking News
Loading...

Internet Indonesia Terancam Mati Total


Sebuah situs petisi online  pengamat sekaligus praktisi dunia TI Indonesia, Onno W Purbo, membuat petisi untuk mempertanyakan kepastian hukum terhadap lebih dari 350 penyedia layanan internet di Indonesia.

Latar belakang munculnya petisi ini adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak asasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI, yang memvonis mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Menurut keputusan Pengadilan Tinggi DKI, model bisnis yang dilakukan oleh IM2 telah melanggar peraturan yang berlaku, yaitu dengan menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.

Padahal, model bisnis sewa bandwidth seperti itu banyak dilakukan oleh para penyedia layanan internet di Indonesia. Jika model bisnis IM2 saja dinyatakan menyalahi aturan, maka praktik yang dilakukan sebagian besar ISP-ISP di Indonesia pun demikian.

Menurut Onno, dalam petisinya, tidak ada keharusan bagi sebuah internet service provider (ISP) untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G lain tanpa perlu memiliki izin frekuensi 3G.

Onno pun menambahkan, pola bisnis IM2 dan 300 lebih ISP lain di Indonesia sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi ataupun praktik usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

Onno pun menuntut agar pemerintah melindungi ISP yang mempraktikkan model bisnis sewa bandwidth itu. Ia meminta agar pemerintah membenarkan jika ISP menyewa bandwidth ke operator seluler, tanpa memerlukan izin frekuensi.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka secara hukum, sebagian besar ISP di Indonesia menjadi ilegal dan tidak mungkin beroperasi. Hal tersebut bisa berujung pada penghentian layanan semua ISP di Indonesia. Dengan kata lain, internet di Indonesia terancam mati total dalam satu atau dua minggu ke depan.

Selain meminta kepastian hukum terhadap nasib ratusan ISP di Indonesia, petisi Onno juga untuk menuntut pemerintah agar mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dibebaskan dari vonis penjara, dan pemerintah mengembalikan nama baiknya.

0 komentar:

Post a Comment

 
Toggle Footer